Kami menghimbau untuk menghindari adanya keterlambatan dalam melakukan pembayaran, kami sarankan Bapak/Ibu melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.
Hal ini untuk menjaga Kredibilitas Bapak/Ibu tetap baik. Namun jika demikian Bapak/Ibu dapat memilih untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran dengan mencicil 2-12 bulan.