Pinjaman dapat terus muncul di SLIK jika:
- Pinjaman tersebut masih belum dilunasi (sebagian atau seluruhnya), atau
- Pinjaman tersebut belum sepenuhnya diselesaikan, atau
- Laporan mencakup saldo pinjaman yang belum dilunasi secara historis sesuai dengan persyaratan regulasi.
Institusi keuangan diwajibkan untuk melaporkan data pinjaman yang faktual dan akurat, termasuk fasilitas pinjaman warisan yang belum dilunasi.