Tidak.
Sebagai penyedia layanan keuangan yang diatur dalam regulasi, KP diwajibkan untuk melaporkan data pinjaman yang akurat dan faktual ke SLIK.
Catatan hanya dapat diperbaiki jika:
- Kesalahan pelaporan telah diverifikasi, atau
- Penyelidikan mengonfirmasi adanya aktivitas yang tidak sah atau penipuan.
Jika Anda yakin ada kesalahan, silakan ajukan keluhan resmi melalui Formulir Keluhan SLIK kami.