Berdasarkan Peraturan OJK yang berlaku*, penyedia layanan pinjaman peer-to-peer (P2P) diwajibkan untuk melaporkan informasi debitur ke Sistem Informasi Layanan Keuangan (SLIK).
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan OJK yang mengatur pelaporan SLIK, yang mencakup platform pinjaman P2P sebagai lembaga pelapor. Pelaporan dilakukan sesuai dengan jadwal implementasi dan pedoman teknis pelaporan yang ditetapkan oleh OJK.
Sebagai penyedia layanan keuangan yang berlisensi dan diatur dalam regulasi, KP diwajibkan untuk mengirimkan data debitur yang akurat ke SLIK.
*catatan: POJK OJK No. 11 Tahun 2024 (perubahan kedua atas peraturan SLIK).